Integrasi data kependudukan akan berimbas pada cara pembuatan sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Aturan itu tercantum dalam Undang Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Hal itu diungkapkan oleh Ella Triana, Konsultan BPJS ketika melakukan sosialisasi terkait BPJS Kesehatan di kantor Rumah.com, hari ini (29/12). “Semua orang wajib menjadi anggota BPJS. Pasalnya, kalau ingin membuat kartu lainnya, termasuk saat mengurus pembuatan pasport, sertifikat tanah, dan sertifikat kepemilikan rumah,” jelas Ella.
Ella menambahkan, pada dasarnya tidak ada kesulitan bagi masyarakat dalam mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS. Pun demikian dengan tata cara klaim atau penggunaan kartu. Dia menggarisbawahi, asal peserta mengikuti prosedur atau peraturan yang berlaku.
“Bagi karyawan atau pekerja, dapat mendaftarkan secara kolektif melalui perusahaan tempat dia bekerja, cukup isi formulir dan sertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga). Sementara bagi masyarakat dapat mendaftarkan diri secara langsung ke kantor BPJS di wilayah masing-masing,” tutur Ella.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS secara mandiri, Ella melanjutkan, caranya juga kurang lebih sama. Masyarakat cukup mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan fotokopi KK, fotokopi KTP/Paspor masing-masing 1 lembar, fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada didalam KK, dan pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
“Dan jika masyarakat butuh tambahan informasi, silakan hubungi pusat layanan informasi BPJS di 500400,” pungkasnya.
Aturan Baru, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Rumah, Friday, 18 Feb 2022
[…] Mau Buat Sertifikat Tanah? Urus BPJS Dulu !! […]