FAQ (Frequently Asked Questions) atau PSD (Pertanyaan Sering Ditanyakan) adalah pertanyaan-pertanyaan yang (berpotensi) sering ditanyakan oleh pengguna terkait dengan Jasa Pemasaran/ Pembelian di Situs www.properticirebon.com
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan dan dilengkapi dengan jawabannya agar pertanyaan yang sama tidak ditanyakan lagi. Semoga bermanfaat.
Pembelian
Tanya : Bila saya berminat atau ingin mensurvei lokasi yang anda di iklankan di website Anda bagaimana caranya ?
Jawab : Anda bisa mengubungi Cs kami di 0811202771 untuk menetapkan waktu untuk bertemu dan sebelumnya membuat janji bertemu dulu sebelum survey.
Tanya : Bagaimana dengan status legalitas surat property yang anda pasarkan ? Apakah sudah Sertifikat atau belum?
Jawab : Kami memasarkan properti bila surat tidak bermasalah dan surat sudah Sertifikat Hak Milik (SHM), dan ada pula yg belum Sertifikat Hak Milik (SHM) kami akan Mencantumkan di spesifikasi properti yang kami pasarkan .
Tanya : Kapan kiranya saya bisa bertemu dengan pemilik properti ?
Jawab : Apabila anda sudah tertarik dan ingin bertemu langsung dengan owner, bisa kami pertemukan langsung, dan tinggal atur jadwal bertemunya.
Pengajuan KPRTanya : Apakah Properti Cirebon bisa mengurus proses KPR sampai selesai/ACC dari Bank?
Jawab : Bisa, Kami akan membantu mengurus proses KPR sampai dengan selesai bila Syarat-syarat sudah lengkap untuk lebih jelasnya bisa hubungi Cs kami di 0811202771
Tanya : Apa saja syarat pengajuan KPR ke Bank?
Jawab : Syarat pengajuan KPR
Fc KTP Suami Istri (Buyer/Pembeli)
Fc Surat Nikah
Fc Kartu Keluarga (KK)
Fc Slip Gaji (Karyawan/Pegawai)
Fc SIUP (Wiraswasta)
Fc NPWP
Fc Buku Tabungan Terakhir
Tanya : Properti Cirebon berkerja sama dengan Bank apa saja?
Jawab : Kami berkerja sama dengan Bank Conventional dan Syariah
TransaksiTanya : Dalam Jual-Beli property adakah suatu transaksi yang harus di perhatikan ?
Jawab : Ada. Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah harus dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sebelum melakukan jual-beli, PPAT akan meminta Anda untuk menyerahkan sertifikat properti, serta dokumen-dokumen lain untuk diperiksa pada instansi yang berwenang- (Badan Pertanahan Nasional/BPN) apakah properti tersebut aman untuk diperjualbelikan
Dalam praktik di masyarakat, ada saja properti yang tidak atau belum dapat ditransaksikan karena adaanya suatu masalah.
Antara lain disita, dijaminkan ke Bank, nama yang tercantum dalam sertifikat berbeda dengan Penjual, atau masa berlakunya suatu hak atas tanah akan berakhir.
Properti dengan keadaan seperti itu bukan berarti mutlak tidak dapat ditransaksikan.
Untuk penyelesaiannya memerlukan penanganan tertentu yang harus dilihat kasus per kasus, seperti pengangkatan sita, roya, atau melengkapi surat keterangan ahli waris dan lain sebagainya. Agen properti yang profesional serta- didukung dengan produk dan servis yang lengkap, akan membantu Anda untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam transaksi, serta mencarikan solusi dan asistensi atas masalah transaksi properti yang muncul.
Tanya : Apakah Booking Fee itu ? dan berapa besarnya?
Jawab : Booking fee adalah uang pemesanan. Apabila Anda tertarik pada suatu properti dan setelah melakukan negosiasi dengan pemilik ternyata cocok, maka agar properti tersebut tidak diambil orang lain, disarankan kepada Anda sebagai Pembeli untuk membayar booking fee dahulu. Jumlahnya relatif tergantung kesepakatan (mulai Rp.500.000 s/d 1% dari harga jual).
PemasaranTanya : Apakah Properti Cirebon bisa membantu memasarkan property saya ?
Jawab : Ya, kami bisa membantu memasarkan property anda dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai prosedur kami.
Tanya : Apa saja syarat dan ketentuanya ?
Jawab : Syarat dan ketentuanya
Foto Copy surat Kepemilikan (SHM)
Foto Copy KTP
Foto Copy Surat Pajak Bumi dan Bangunan
Tanda tangan surat perjanjian (Perjanjian Jasa Pemasaran)
Tanya : Apakah masih ada tambahan biaya jika saya ingin berlangganan dengan Agent atau marketing dari Anda?
Jawab : Tidak ada biaya tambahan untuk berlangganan Agent/Marketing kami, hanya Mengeluarkan komisi/Fee dari nilai jual atau sewa property anda.
Tanya : Bagaimana sistem transaksi pembayaran properti yang saya minat ?
Jawab : Sistem pembayaran dengan pengikat atau Booking Fee sebesar minimal Rp 5 – 10 juta, Proses surat berjalan di Notaris dan di cek ke BPN setelah mengetahui legalitas surat Tidak bermasalah masuk Dp 30 % dan pelunasan sebelum akad di Notaris.
Tanya : Bagaimana anda akan mengiklankan properti saya ?
Jawab : Kami akan mengiklankan properti anda melalui Portal Properti Ternama yang bekerjasama dengan kami (Rumah.com, 99.co, Olx, Rumah Dijua, Lamudi, Perumahancirebon.com, Rumahjabodetabek.id, Starhome, Starsales, Rukocirebon.com, KavlingCirebon.com, GudangCirebon.com, Instagram, Facebook, Linkedin, Pinterest maupun secara online melalui website kami dan beberapa daftar layanan iklan.
Tanya : Dapatkah saya menggunakan layanan agent/marketing anda jika saya sudah punya
Jawab : Kami bisa membantu memasarkan properti anda jika listinganya open (terbuka) jadi Tidak terikat satu sama, tetapi apabila listing properti tersebut Eksekutif (tertutup) Maka kami tidak dapat membantu memasarkan properti anda.
Spread the love
Unggulan
Artikel Terbaru
Sepeda Listrik Dilarang ke Jalan Raya, Apalagi Dipakai Anak-anak