Berdasarkan ketentuan PP No.24 /1997, pewarisan hak atas tanah harus didaftarkan. Lebih lanjut, dalam artikel ini juga akan mengupas tuntas tentang surat keterangan waris.

CIREBON REALTY – Berbicara tentang surat  keterangan waris dan pewarisan, kondisi ini biasanya terjadi baik karena pewaris meninggal dunia maupun karena sengaja diwariskan semasa hidupnya. Pewarisan secara garis besar ada 2 macam, yaitu pewarisan menurut undang-undang (ab intesto) dan pewarisan menurut wasiat (ab testamento). Pewarisan hak atas tanah merupakan kekhususan, artinya ada ketentuan tersendiri mengenai hal tersebut yang tidak menyangkut pewarisan benda lainnya.

Berdasarkan ketentuan PP No.24 /1997, pewarisan hak atas tanah harus didaftarkan. Tenggang waktu pendaftaran adalah 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris. Tenggang waktu ini dapat diperpanjang oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan khusus.

Yuk, Jadi Juragan Kost-kostan di Kawasan Kampus Perjuangan Kota Cirebon KLIK DISINI

Pencatatan dilakukan atas dasar bukti kematian pemilik dan penetapan ahli warisnya. Peralihan hak atas tanah karena pewarisan ini harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT. Peralihan tersebut juga harus didaftarkan. Diantaranya dengan memperoleh Surat Keterangan Waris.

Mengutip Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum dan HAM, Surat Keterangan Hak Waris adalah suatu akta otentik yang diterbitkan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan yang menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris.

Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) merupakan bukti yang lengkap tentang tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga terutama Kantor Badan Pertanahan dalam rangka pengukuran tanah untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan.

Berdasarkan pasal 23  ayat (1) Peraturan Pemerintah No.10 /1961 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa jika orang mempunyai hak atas tanah meninggal dunia, untuk mendaftarkan peralihan hak karena warisan mengenai tanah yang telah dibukukan, maka kepada Kepala Kantor Pendaftaran tanah harus diserahkan Surat Keterangan Mewaris dari instansi yang berwenang.

Lebih rinci, artikel kali ini akan fokus membahas terkait dengan prosedur dan persyaratan hingga biaya mendapatkan surat keterangan waris, dalam poin menarik sebagai berikut.

  1. Pengertian Surat Keterangan Waris (SKW)
  2. Fungsi Surat Keterangan Waris (SKW)
  3. Golongan Penduduk dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris
    1. Penduduk Pribumi
    2. Keturunan Eropa dan Tionghoa
    3. Keturunan Timur Asing (Arab dan India)
  4. Persyaratan Membuat Surat Keterangan Waris
  5. Cara Membuat Surat Keterangan Waris
  6. Biaya Pembuatan Surat Keterangan Waris di Notaris

1. Pengertian Surat Keterangan Waris (SKW)

Pada asasnya, peralihan harta warisan dengan sendirinya terjadi demi hukum, tetapi tidak secara langsung menguasai harta warisan tersebut melainkan menentukan sikap apa yang akan dilakukan atas harta warisan tersebut. Untuk dapat melakukan perbuatan hukum terhadap hak dan kewajiban yang timbul dari harta warisan tersebut diperlukan dokumen yang menyatakan adanya pewarisan tersebut.

Anda mungkin sudah mengetahui kalau dalam melakukan pewarisan, dokumen-dokumen merupakan hal-hal yang penting dalam menunjukkan adanya pewarisan yang dilakukan oleh pemilik waris kepada ahli warisnya. Dalam hal ini, dokumen menjadi alat bukti adanya pewarisan sehingga harus dilakukannya pemindahan kepemilikan atas warisan tersebut. Selain dari akta waris, Anda juga pasti sering dengar mengenai Surat Keterangan Waris.

Melansir dari Hukum Online, SKHW merupakan bukti lengkap tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan dan hak bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga terutama Kantor Badan Pertanahan dalam rangka pengukuran tanah untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan.

Dapat disimpulkan kalau surat keterangan waris merupakan dokumen yang dibuat sendiri maupun diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang, berisi tentang penjabaran ketentuan hukum waris dalam hal pembuktian kedudukan seseorang ahli waris dan dijadikan juga sebagai alas hak untuk menuntut hak waris tertentu atas benda atau hak kebendaan sebagai objek waris

Lagi Nyari Rumah di Jabodetabek? Cek Disini

Keberadaan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) sebagai akta otentik ini tentu untuk meminimalisir terjadinya sengketa perebutan harta warisan. Dalam praktiknya, SKHW dapat dibuat oleh Notaris dan Badan Harta Peninggalan (BHP), selain di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

2. Fungsi Surat Keterangan Waris (SKW)

Seperti dikutip dari Repository Universitas Sriwijaya, surat keterangan waris bertujuan untuk melakukan balik nama atas barang peninggalan dari pewaris yang telah meninggal dunia kepada nama seluruh ahli waris. Dalam hal ini adalah berupa barang-barang harta peninggalan pewaris berupa tanah yang apabila ingin dilakukan balik nama dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat.

Selain itu, sering juga digunakan oleh para ahli waris yakni surat pernyataan ahli waris untuk menggadaikan atau menjaminkan barang-barang harta peninggalan pewaris tersebut kepada pihak lain atau kreditur, apabila ahli waris hendak meminjam uang atau mengajukan permohonan kredit.

Di samping itu, surat pernyataan ahli waris juga untuk mengalihkan barang-barang harta peninggalan pewaris tersebut kepada pihak lain, misalnya menjual, menghibahkan, melepaskan hak, melakukan pengikatan jual beli dihadapan notaris dan lain-lainnya yang sifatnya berupa suatu peralihan hak. Termasuk juga merubah status kepemilikan bersama atas barang harta peninggalan pewaris menjadi milik dari masing-masing ahli waris, dengan cara melakukan atau membuat akta pembagian dan pemisahan harta peninggalan pewaris di hadapan Notaris.

 

Surat ini juga memberikan keterangan atas hak waris dibuat dengan tujuan untuk membuktikan siapa yang merupakan ahli waris atas harta peninggalan yang telah terbuka menurut hukum dari beberapa porsi atau bagian masing-masing ahli waris terhadap harta peninggalan yang telah terbuka tersebut.

Itulah fungsi surat keterangan waris yang harus Anda ketahui. Sama halnya seperti rumah juga memiliki fungsi esensial sebagai tempat tinggal. Belum punya rumah? Cek rumah idaman di Bandung dekat IKEA berikut ini.

3. Golongan Penduduk dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris

Berdasarkan pasal 20  ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa jika orang mempunyai hak atas tanah meninggal dunia, maka yang menerima tanah itu sebagai warisan wajib meminta pendaftaran peralihan tanah tersebut dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya orang itu. Selanjutnya dalam pasal 23 ayat (1), untuk mendaftarkan peralihan hak karena warisan mengenai tanah yang telah dibukukan, maka kepada Kepala Kantor Pendaftaran tanah harus diserahkan Surat Keterangan Mewarisi dari instansi yang berwenang.

Selanjutnya, surat tanda bukti sebagai syarat dalam permohonan pendaftaran tanah tersebut bisa berupa wasiat, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penetapan pengadilan serta surat keterangan ahli waris berdasarkan penggolongan penduduk. Ini dikarenakan dalam kesehariannya masyarakat Indonesia sendiri hidup dalam suatu tatanan masyarakat kompleks.

Penggolongan penduduk tersebut mengatur mengenai penggolongan penduduk Hindia Belanda menjadi golongan antara lain, Golongan Eropa, Golongan Bumiputera, Golongan Timur Asing yang salah satu contohnya adalah masyarakat Tionghoa.

Mau Punya Aset Properti di Kawasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Majalengka ? KLIK DISINI 

1. Penduduk Pribumi

Yang termasuk golongan bumiputera adalah mereka yang termasuk penganut pribumi Indonesia asli yang tidak pindah ke lain golongan. Mereka yang tadinya termasuk golongan lain, tetapi yang telah meleburkan diri ke dalam golongan pribumi.

Pembuatan surat keterangan ahli waris untuk golongan Bumiputera belum dan juga ada ketentuan hukum yang mengaturnya di Indonesia. Oleh karena itu pada umumnya pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris bagi golongan Bumi putera tersebut banyak didasarkan kepada hukum adat dari para ahli warisnya itu sendiri termasuk pula hukum waris adat.

Di dalam Peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ada termuat ketentuan yang dapat dijadikan pedoman bagi pembuatan surat keterangan ahli waris namun khusus yang berhubungan dengan barang tidak bergerak berupa tanah yang telah terdaftar atau bersertifikat.

Surat keterangan ahli waris bagi Warga negara indonesia penduduk asli bumiputera yang dibuat oleh para ahli waris dengan memuat keterangan atau pernyataan sebenar-benarnya, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan dan dibenarkan Lurah dan Camat sesuai dengan domisili pewaris.

2. Keturunan Eropa dan Tionghoa

Banyak ditemui surat keterangan ahli waris yang secara umum hanya berisikan keterangan dan pernyataan dari para ahli waris bahwa mereka adalah benar-benar merupakan ahli waris yang sah dari pewaris yang telah meninggal dunia. Surat keterangan ahli waris Tionghoa tersebut pada umumnya dibuat di bawah tangan yang dikuatkan dan/atau dikeluarkan setelah adanya keterangan dari kelurahan setempat dan telah disetujui.

Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 tahun 1997 menjelaskan bahwa untuk golongan Tionghoa pembuktian mengenai pewarisannya harus dibuktikan melalui akta keterangan hak mewaris yang dikeluarkan oleh Notaris.

3. Keturunan Timur Asing (Arab dan India)

Golongan yang ketiga, adalah Golongan timur asing. Menurut Pasal 163 ayat 4 I.S Indische Staatsregeling yang termasuk golongan timur asing adalah mereka yang tidak termasuk golongan Eropa dan tidak termasuk golongan pribumi (bumiputera).

Surat keterangan ahli waris bagi warga negara indonesia keturunan timur asing lainnya dibuat di Balai Harta Peninggalan. Hal ini dengan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan instansi yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Hak Mewaris Untuk Golongan Timur Asing.

4. Persyaratan Membuat Surat Keterangan Waris

Syarat dalam pembuatan surat keterangan waris mencakup surat permohonan ahli waris, surat kuasa dari ahli waris (jika ada), identitas para pihak/ahli waris (e-KTP, KK), akta kematian, akta perkawinan, akta kelahiran anak, dan surat keterangan wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Ditjen AHU Kemenkumham.

Jika terdapat ahli waris di bawah umur, perlu penetapan pengangkatan wali dari pengadilan. Selanjutnya Balai Harta Peninggalan akan melakukan penyumpahan wali dan pencatatan harta peninggalan. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini persyaratannya yang dibutuhkan berdasarkan laman resmi SIPP Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  1. Surat Keterangan Ali waris dari lurah
  2. Surat Keterangan Kematian (untuk anggota keluarga yang sudah meninggal) yang dilegalisir Lurah
  3. Fotokopi KTP ahli waris yang masuk dalam susunan ahli waris
  4. Fotokopi KK ahli waris yang masuk dalam susunan ahli waris
  5. Fotokopi KTP Saksi-saksi
  6. Fotokopi KTP dan KK Tanah Sapadan ( Pembuatan Sertifikat Baru)
  7. Fotokopi sertifikat yang dilegalisir Notaris atau BPN
  8. Surat pernyataan seluruh ahli waris untuk memberi kuasa pengurusan kepada salah satu ahli waris pakai materai
  9. Silsilah keluarga pakai saksi 2 orang ( RT dan RW ) diketahui lurah pakai materai
  10. Ranji keluarga pakai saksi 2 orang diketahui oleh KAN rangkap 2 pakai materai keduanya untuk ahli waris pusaka tinggi (Harta Pusaka Tinggi)
  11. Surat pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah (Tanah Negara) pakai materai Blanko di BPN pakai saksi RT dan RW yang diketahui Lurah lokasi letak tanah
  12. Surat Keterangan Kepemilikan tanah dari lurah tempat lokasi letak tanah (Pembuatan Sertifikat Baru)
  13. Surat Permohonan ke Ketua Kan Sebagai mamak Kepala Waris (Harta Pusaka Tinggi) Legalisir KAN
  14. Surat Pernyataan Mamak Kepala Waris (Harta Pusaka Tinggi) Legalisir KAN
  15. Surat Pernyataan Musyawarah Penetapan Pengangkatan Mamak Kepala Waris (Harta Pusaka) Legalisir KAN
  16. Fotokopi bukti setoran ONH (untuk pembatalan Haji)
  17. Surat Pernyataan salah satu ahli waris yang menyatakan tidak meninggalkan salah satu ahli waris bermaterai untuk surat keterangan ahli waris selain dari tanah
  18. Surat Pernyataan salah satu ahli waris bahwa Tanah tidak dalam sengketa dan tidak meninggalkan salah satu ahli waris matrai 6000 untuk Tanah

5. Cara Membuat Surat Keterangan Waris

Prosedur untuk memperoleh permohonan surat keterangan waris, dimulai dari pengajuan pemohon atau ahli waris menyerahkan surat permohonan dan melengkapi dokumen persyaratan ke BHP. Lalu, verifikasi dokumen pendukung oleh BHP.

Setelah itu akan ada pemanggilan kepada pemohon untuk dimintai keterangan yang dituangkan dalam berita acara penghadapan. Kemudian membuat Surat Keterangan Hak Waris yang isinya memuat tentang kedudukan para ahli waris besera hak-hak bagiannya.

Selanjutnya, melakukan pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Setelah itu, akan diserahkan Surat Keterangan Hak Waris yang telah ditandatangani. Secara singkat berikut ini proses pembuatannya yang diperkirakan memakan waktu selama 2 hari. Berikut prosedurnya.

  • Permohonan Surat Keterangan Hak Mewaris
  • Verifikasi dokumen pendukung pemanggilan kepada pemohon untuk dimintai keterangan
  • Keterangan ini nantinya dituangkan dalam Berita Acara Penghadapan
  • Pembayaran PNBP
  • Penyerahan Surat Keterangan Hak Mewaris

Namun, surat keterangan waris tidak hanya dibuat oleh BHP, tetapi juga bisa dibuat oleh Notaris, khusus untuk WNI keturunan Tionghoa. Dalam pembuatan surat keterangan wairs, seorang botaris  tak hanya mendengarkan pernyataan dari para pihak, namun ada prosedur tertentu yang dilakukan yakni mengumpulkan produk otentik yang dikeluarkan oleh instansi dan pejabat lain yang berwenang untuk membuat. Misalnya, akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, akta perkawinan, dan lain-lain yang sebagian dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil setempat.

Oleh karenanya, Notaris harus memiliki cukup ilmu dalam hukum kewarisan untuk mengetahui apabila suatu wasiat telah melanggar ketentuan yang berlaku atau tidak. Misalnya ketentuan legitieme portie (hak mutlak bagian harta waris). Sebab, Notaris merupakan pihak yang dianggap dapat memberi penyuluhan hukum kepada masyarakat, sehingga penting untuk menguasai Hukum Waris.

Tak hanya Hukum Waris Perdata Barat yang berlaku untuk keturunan Tionghoa, tetapi juga Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat agar dapat memenuhi kepentingan masyarakat dalam pembuktian sengketa perkara warisan. Dengan demikian setiap instansi yang berwenang membuat SKHW wajib mengecek wasiat di Seksi Daftar Wasiat Ditjen AHU Kemenkumham, apakah pewaris pernah membuat wasiat. Seksi Daftar Wasiat hendaknya juga mendaftarkan wasiat-wasiat yang dibuat di bawah tangan menurut hukum adat/Islam.

6. Biaya Pembuatan Surat Keterangan Waris di Notaris

Jangka waktu penyelesaian surat keterangan waris sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada adalah 2 hari. Salah satunya setelah mengajukan surat permohonan dan verifikasi dokumen adalah Anda diwajibkan membayarnya karena termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28/2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pembuatan Surat Keterangan Hak Waris  dikenakan tarif Rp200.000,- (per surat). Kedua, yakni terkait dengan salinan surat dikenakan tarif:

  1. Berita Acara Penghadapan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
  2. Surat Keterangan Hak Waris : Rp. 20.000,- (per surat keterangan)
Spread the love
0 Komentar