CIREBON REALTY.- Membeli tanah kavling haruslah hati-hati. Jika tidak, Sahabat akan rentan kena tipu dari penjual tanah kavling yang tidak bertanggung jawab. Untuk itulah, artikel kali ini kami persembahkan untuk Sahabat.
Di artikel ini, akan kami berikan tips membeli tanah kavling, agar Sahabat tidak kena tipu. Tips tersebut bisa disimak di bawah ini!
Datang Langsung Lokasi Tanah Kavling yang Mau Dibeli
Kalau Sahabat sudah menemukan tanah kavling yang ingin dibeli, jangan langsung membayar harga tanahnya. Cobalah untuk datang langsung ke lokasi tanah kavling tersebut.
Melakukan tips ini bisa membuat Sahabat bisa melihat langsung kondisi tanah kavling tersebut. Ada beberapa hal yang mesti Sahabat perhatikan saat datang langsung ke lokasi tanah kavling. Pertama, adalah lokasinya tanah kavling itu sendiri. Apakah strategis atau tidak.
Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah kontur tanahnya. Pastikan kontur tanahnya rata dan baik. Dengan begitu, Sahabat akan lebih mudah membangun sesuatu di atas tanah tersebut. Entah rumah, ruko, atau bahkan apartemen.
Tips ini bisa Sahabat lakukan sendiri. Atau, Sahabat juga bisa mengajak rekan, agen, atau konsultan yang paham soal tanah kavling.
Periksa Surat-Surat Tanah Kavling
Selain mengecek lokasi dan kontur tanah, Sahabat juga mesti memeriksa kelengkapan surat pada tanah kavling tersebut. Tanah kavling yang asli memiliki sejumlah surat. Beberapa di antaranya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Pastikan pula kalau tanah kavling tersebut bukanlah tanah sengketa. Pastikan pula sertifikat atau surat yang dimiliki tanah kavling telah terpecah. Tanah kavling yang asli dan bisa dipertanggungjawabkan biasanya berasal dari satu tanah yang utuh, namun telah dipecah ke dalam beberapa kavling.
Periksa Luas dan Batas Pada Tanah Kavling
Banyak orang yang mendapatkan tanah kavling yang ukuran aslinya tak sesuai dengan yang tercantum di sertifikat. Agar Sahabat tidak mengalami nasib demikian, Sahabat harus melakukan pemeriksaan terhadap luas pada tanah kavling incaran Sahabat.
Pastikan luas tanah kavlingnya sama dengan yang tertera di sertifikat. Periksa pula batas yang ada pada tanah kavling. Batas pada tanah kavling sendiri bisa membantu Sahabat guna mengetahui luas pada tanah kavling.
Untuk melakukan tips ini, Sahabat bisa meminta bantuan pihak kantor wilayah sekitar tanah kavling tersebut. Terutama, sekitar 10 hingga 100 hektar. Jika lebih dari itu, Sahabat mesti meminta bantuan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tak jauh dari area tanah tersebut.
Kenapa orang memilih tanah kavlingan dibanding yang lain?
Karena ada istilah “Harga tanah tidak pernah turun” .. ini tentang Supply anda Demand.
Berapa banyak jumlah permintaan dan berapa banyak jumlah supplai yagn ada.
Fokus pada investasi tanah yang selalu naik bisa jadi alternatif apalagi saat kita memiliki dana yang tidak begitu besar. Misal investasi bisa kita mulai dengan membeli tanah seharga 70 juta hingga 150 juta.
Jika di lokasi anda sulit untuk menemukan tanah dengan harga tersebut , maka anda perlu mencarinya sedikit ke pinggir atau gak jauh dari perkotaan.
Yang lebih memudahkan lagi adalah saat ini developer sudah banyak yang mengakuisisi lahan yang cukup luas, memecah mecahnya menjadi banyak, lalu menjualnya dari pecahan itu. Mirip dengan sistem beli grosir lalu dijual ecerean.
Jika mengikuti developer yang terpercaya, kita bisa mendapatkan Kavling dengan harga yang bukan hanya murah, namun legalitasnya juga bagus.
Hati-hati potensi masalah yang mengancam di Investasi Tanah!
Saya menemukan satu kecenderungan yang cukup buruk yang dilakukan oleh developer Kavlingan .. dan itu adalah “Menjual tanah yang tidak layak dijual”
Tidak layak dijual disini ada 2 kemungkinan:
1. Berada di Zona Hijau
2. Kerjasama dengan pemilik lahan belum beres.
Untuk memperjelas dan mengerti lebih detailnya .. mari kita bahas.
Berada di Zona Hijau
Pernahkah anda mendengar istilah zona hijau?
Regulasi pemerintah menetapkan penataan lahan … seperti ada yang khusus untuk dijadikan resapan, ada yang khusus dijadikan pertanian, dan ada yang dikhususkan untuk menjadi pemukiman. Semua penataan tersebut dilambangkan dengan warna zona. Kuning dan Hijau. (setahu saya cuma ada dua).
Secara pemanfaatatanya , zona kuning adalah daerah atau lahan lahan yang bisa kita pakai sebagai pemukiman, kita jual kembali, dan di sertifikat juga nanti bisa tertulis “tanah pekarangan”.
Berbeda halnya dengan zona hijau, adalah zona yang di khususkan untuk resapan dan pertanian. Pada zona ini tidak akan mungkin tanah tersebut bisa berstatus tanah pekarangan. Jika memang kondisinya seperti ini ketika anda memiliki tanah ini dan anda mau jula kembali, maka harganya tidak tidak akan seabik tanah pekarangan.
Namun sebagian oknum developer melanggar perbatasan zona ini, dan tetap membeli tanah yang seharusnya jadi lahan pertanian … malah dibeli dan di kavling kan, dan dijual kepada calon pembeli tanah.
Kerjasama dengan pemilik tanah
Sebagian devleoper masih bermasalah dengan hal yang paling dasar dari bisnis properti sendiri, yaitu legalitas lahan.
Developer yang baik akan baik dalam kerjasama dengan pemilik lahan. Developer yang besar bisa saja langsung membeli tanah dan langsung dibaliknama atas nama perusahaan. Sehingga anda sebagai pembeli juga leibh mudah dalam melakukan cek dan ricek, yaitu minta kepada Developer untuk memperlihatkan surat sertifikat tanah … apakah tanah sudah atas nama pemilik tanah atau perusahaan.
Berbeda halnya dengan developer yang memiliki modal yang terbatas.Berbagai cara dicoba untuk mendapatkan tanah untuk bisa dikembangkan baik menjadi kavlingan atau akan dijual kembali.
Salah satu sistem yang sering dipakai adalah kerjasama dengan pemilik tanah. Artinya tanah tersebut masih atas nama pemilik yang asli, namunn antara developer dan pemilik tanah ada kesepakatan bagi hasil,
Jika memang developer menggunakan cara seperti ini maka langkah Cek dan Ricek yang bisa anda lakukan adalah minta dipertemukan dengan pemilik tanah . Berbeda halnya dengan developer yang memiliki modal yang terbatas.Berbagai cara dicoba untuk mendapatkan tanah untuk bisa dikembangkan baik menjadi kavlingan atau akan dijual kembali.
Salah satu sistem yang sering dipakai adalah kerjasama dengan pemilik tanah. Artinya tanah tersebut masih atas nama pemilik yang asli, namunn antara developer dan pemilik tanah ada kesepakatan bagi hasil.
Langkah-langkah menghindari penipuan Kavlingan
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti tanah kavlingan yang bodong dan tidak legal, lalu izin mendirikan bangunan yang tidak bisa keluar, … atau status tanah yang tidak bisa dikeringkan karena lokasinya masuk ke Zona hikau. Maka ada baiknya kita memperhatikan 2 hal berikut saat membeli tanah kavling.
Perhatikan dan pastikan bahwa tanah berada di Zona yang kuning dan tidak akan ada masalah untuk di keringkan kedepanya dan juga Pastikan tanah benar -benar dimiliki oleh developer, jika developer bekerja sama dengan pemilik tanah maka minta bertemu dengan pemilik tanahnya juga
Jika langkah-langkah tersebut kita sederhanakan maka akan sebagai berikut:
- List beberapa proyek kaveling yang anda incar, misalkan di Cirebon.
Tandai masing masing dengan koordinat Google Map - Datang ke bagian perizinan untuk meminta klarifikasi dari zona-zona tersebut, apakah berada di Zona kuning atau Zona hijau.
- Berikan tanda positif bagi kavlingan yang berada di Zona kuning. (itulah calon tempat anda akan berinvestasi).
- Datang langsung ke Developer Kavling tersebut dan minta kejelasan mengenai kepemilikan lahan misal dengan meminta untuk melihat SHM.
- Jika ternyata antara developer dan pemilik tanah bentuknya adalah kerjasama, minta untuk bertemu dengan pemilik tanah secara langsung dan mengklarifikasi kerjasamanya dengan Developer.
Langkah-langkah tersebut adalah untuk menghindari Penipuan kaveling yang saat ini marak terjadi apalagi dengan mengatasnamakan syariah sebagai labelnya.
Buatlah Surat Akad Jual Beli (AJB)
Kalau Sahabat sudah yakin terhadap tanah kavling tersebut, segera buat surat Akad Jual Beli (AJB). AJB sendiri bisa memuat tanah kavling tersebut menjadi milik Sahabat secara sah. Untuk membuat surat tersebut, Sahabat bisa meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PPAT sendiri tak hanya membantu proses pembuatan AJB saja. Tetapi, juga membantu Sahabat guna melakukan balik nama sertifikat tanah ke BPN. Pengajuan balik nama sendiri wajib diserahkan ke BPN paling lambat tujuh hari setelah perjanjian balik nama ditandatangani.
Setelah itu, Sahabat akan disuruh menunggu selama dua minggu. Kemudian, Sahabat akan mendapatkan sertifikat tanah dengan mengatasnamakan Sahabat.
Baca juga : Mau Mencoba Investasi Tanah? Simak Dulu Artikel Ini!
Membeli tanah kavling haruslah hati-hati. Jika tidak, Sahabat akan rentan kena tipu dari penjual tanah kavling yang tidak bertanggung jawab. Untuk menghindari adanya penipuan, Sahabat bisa melakukan sejumlah tips yang telah kami sampaikan. Semoga bisa dipraktekan, ya!